Lompat ke isi

Suka Sari, Lebong Selatan, Lebong

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Suka Sari
Sukau Sari
Negara Indonesia
ProvinsiBengkulu
KabupatenLebong
KecamatanLebong Selatan
Kode Kemendagri17.07.04.2014 Edit nilai pada Wikidata
Luas... km²
Jumlah penduduk927 jiwa
Kepadatan... jiwa/km²

Suka Sari atau dalam bahasa Rejang dikenal sebagai Sukau Sari, adalah sebuah desa di Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.[1] Desa ini berjarak 38 km dari ibu kota kabupaten di Tubei.[2] Berdasarkan anggaran tahun 2020, desa ini menerima alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp494.895.100.[3]

Suka Sari adalah desa pemekaran dari Kutai Donok. Pada masa lalu Kutai Donok membentang dari air Tingkat di sisi tenggara (jalan arah ke Curup), ke Turan Kekek di bagian tengah desa, hingga berakhir di Ujung Smapak di sisi barat laut (jalan arah ke Tes). Bagian Kutai Donok yang berada antara air Tingkat dan Turan Kekek kemudian dimekarkan menjadi desa baru yang bernama Suka Sari.

Desa ini berada di kawasan lereng[4] dan masih termasuk ke dalam wilayah Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).[5] Pada bagian timur desa mengalir sungai Ketahun yang memasuki danau Tes di Kutai Donok.[6] Sebuah jembatan gantung terbentang di atas sungai tersebut.[7]

Suka Sari termasuk ke dalam wilayah rawan bencana, terutama banjir dan longsor. Pada 5 Mei 2017 banjir merusak puluhan rumah warga di desa ini. Terjadi tiga kali banjir pada tahun 2020.[8] Hujan lebat yang melanda Suka Sari pada 21 April 2021 menyebabkan beberapa titik mengalami longsor.[9][10] Material longsoran berupa tanah dan batu terbawa oleh arus hujan dan menimbulkan banjir setinggi lutut orang dewasa di simpang trans Suka Sari di Jalan Lintas Curup-Muara Aman.[11] Banjir bulan April lalu tidak menimbulkan korban jiwa.[12]

Administrasi

[sunting | sunting sumber]

Suka Sari terletak empat km dari pusat pemerintahan kecamatan di Tes. Desa ini terbagi ke dalam tiga dusun, tanpa adanya rukun warga (RW) atau rukun tetangga (RT).[13] Pemerintahan desa meliputi seorang kepala desa, yang dalam penyelenggaraan administrasi dibantu oleh tiga kepala dusun, tiga kepala urusan (kaur), lima anggota Badan Pertimbangan Desa (BPD), dan tiga tenaga pembantu.[14] Kepala desa Suka Sari saat ini dijabat oleh Luker Muhammad Ali.

Demografi

[sunting | sunting sumber]

Pada tahun 2020 Suka Sari memiliki penduduk sebesar 927 jiwa, terdiri dari 473 jiwa laki-laki dan 474 jiwa perempuan. Jumlah tersebut adalah yang terkecil kedua sekecamatan setelah Turan Tiging.[15] Jumlah pelanggan listrik PLN di desa ini mencapai 305 keluarga.[16]

Pendidikan

[sunting | sunting sumber]

Suka Sari tidak memiliki banyak fasilitas pendidikan. Ada sebuah SD negeri di desa ini.[17] MI, SMP, dan MTS terdekat ada di Mangkurajo dan Kutai Donok.[18]

Kesehatan

[sunting | sunting sumber]

Desa ini memiliki satu fasilitas kesehatan berupa puskesmas non-rawat inap.[19] Pada tahun 2019 dan 2020 tidak tercatat ada penderita gizi buruk di desa ini.[20]

Islam adalah agama mayoritas penduduk Suka Sari.[21] Terdapat sebuah masjid di desa ini.[22]

Suku bangsa dan bahasa

[sunting | sunting sumber]

Suku Rejang adalah penduduk asli Suka Sari,[23] sebagaimana halnya Kutai Donok, dikarenakan Suka Sari tak lain merupakan pecahan Kutai Donok. Masyarakat Rejang di desa ini termasuk ke dalam petulai Jurukalang, yang oleh Belanda ditetapkan sebagai marga Jurukalang. Marga tersebut pesirahnya berkedudukan di Kutai Donok, sebelum akhirnya dijadikan satu marga dengan marga Bermani menjadi marga Bermani Jurukalang. Marga baru tersebut pesirahnya berkedudukan di Rimbo Pengadang.

Bahasa asli daerah ini adalah bahasa Rejang yang terbatas pemakaiannya dalam kehidupan sehari-hari. Bahasa pergaulan antarsuku adalah ragam bahasa Melayu o, oleh penduduk setempat disebut Mêlayau. Generasi Rejang saat ini umumnya sudah tidak berbahasa Rejang karena orang tua mereka tidak mengajarkannya. Orang tua umumnya karena alasan daerah mereka semakin majemuk secara suku bangsa akhirnya mengajarkan anak-anak mereka bahasa Melayu, sehingga lahirnya generasi Rejang berbahasa ibu Melayu. Ada pun bahasa Indonesia dipakai dalam situasi resmi, seperti pada buku pelajaran, sebagai bahasa pengantar sekolah, kantor (administrasi), plang papan nama jalan, maupun pengumuman atau khotbah.

Komunikasi dan Transportasi

[sunting | sunting sumber]

Suka Sari memiliki satu BTS (menara pemancar) dan ada tiga operator layanan telekomunikasi melayani daerah ini, dengan status sinyal sangat kuat.[24] Desa ini terletak di Jalan Lintas Curup-Muara Aman (jalan provinsi), sudah beraspal dan dapat dilalui sepanjang tahun.[25]

Pertanian dan perkebunan merupakan sektor pekerjaan utama penduduk desa. Selain itu, ada tiga lokasi penambangan pasir di desa ini.[26] Tak hanya pasir, tambang-tambang yang berada di pinggir sungai Ketahun tersebut juga memungut bahan galian lain seperti batu kali dan batu gunung (granit).[26] Tidak ada pasar atau pasar mingguan di desa ini, yang ada hanyalah warung kelontong berjumlah 25 buah serta kedai makanan sebanyak enam buah.[27] Pasar terdekat adalah pekan Selasa di Kutai Donok.[28]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Kementerian Dalam Negeri 2019, hlm. 56.
  2. ^ BPS Kabupaten Lebong 2021, hlm. 15.
  3. ^ Bupati Lebong 2020, hlm. 11.
  4. ^ BPS Kabupaten Lebong 2021, hlm. 3, 6.
  5. ^ "Masih banyak desa di Bengkulu masuk dalam kawasan hutan lindung". Antara Bengkulu. 15 Januari 2021. Diakses tanggal 10 Desember 2021. 
  6. ^ BPS Kabupaten Lebong 2021, hlm. 8.
  7. ^ BPS Kabupaten Lebong 2021, hlm. 83.
  8. ^ BPS Kabupaten Lebong 2021, hlm. 52.
  9. ^ Harianja, Sofia (22 April 2021). "Jalan Lintas Lebong-Rejang Lebong Masih Rawan Longsor". RRI Bengkulu. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-12-10. Diakses tanggal 10 Desember 2021. 
  10. ^ "Kutai Donok dan Sukasari Kembali Diterpa Longsor dan Banjir". bengkulusatu.id. 21 April 2021. Diakses tanggal 10 Desember 2021. 
  11. ^ Alexander (21 April 2021). "Banjir Bandang Melanda Dua Desa Di Lebong Selatan". RMOL Bengkulu. Diakses tanggal 10 Desember 2021. 
  12. ^ "Banjir-dan-Tanah-Longsor di LEBONG, BENGKULU, 22-04-2021". Pusat Krisis Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI. 23 April 2021. Diakses tanggal 10 Desember 2021. 
  13. ^ BPS Kabupaten Lebong 2021, hlm. 16.
  14. ^ BPS Kabupaten Lebong 2021, hlm. 19.
  15. ^ BPS Kabupaten Lebong 2021, hlm. 27.
  16. ^ BPS Kabupaten Lebong 2021, hlm. 68.
  17. ^ BPS Kabupaten Lebong 2021, hlm. 36.
  18. ^ BPS Kabupaten Lebong 2021, hlm. 37-39.
  19. ^ BPS Kabupaten Lebong 2021, hlm. 34, 45.
  20. ^ BPS Kabupaten Lebong 2021, hlm. 46.
  21. ^ BPS Kabupaten Lebong 2021, hlm. 35.
  22. ^ BPS Kabupaten Lebong 2021, hlm. 47.
  23. ^ BPS Kabupaten Lebong 2021, hlm. 34.
  24. ^ BPS Kabupaten Lebong 2021, hlm. 72, 85.
  25. ^ BPS Kabupaten Lebong 2021, hlm. 88.
  26. ^ a b BPS Kabupaten Lebong 2021, hlm. 66.
  27. ^ BPS Kabupaten Lebong 2021, hlm. 81-82.
  28. ^ BPS Kabupaten Lebong 2021, hlm. 77.

Daftar pustaka

[sunting | sunting sumber]

Produk hukum

[sunting | sunting sumber]
  • "Peraturan Bupati Lebong No. 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa dalam Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2020". Lampiran,  per  (PDF). Bupati Lebong. hlm. 10. [pranala nonaktif permanen]